NARKOTIKA
Kejahatan narkotika sa’at ini telah bersifat transional / internasional, yang dilakukan dengan modus operandi tinggi, dan teknologi canggih, oleh karena itu UU no. 9 Tahun1976 tentang narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang narkotika yaitu : UU no 22 tahun1997.
Istilah penting yang perlu di ketahui dalam UU RI no 22 Tahun 1997 :
1. narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman. Baik sintetis maupun semi sintetis yang dapt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
3. pecandu adalah orang yang menyalahgunakan narkotika, dalam keadaan ketergantungan terhadap narkotika, baik fisik maupun psikis.
4. ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untok menggunakan narkotika secara terus menerus.
5. penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
6. kesetbilan medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
salam kenal yah, kamu anak farmaci yg cerdas
BalasHapussobat,sebelumnya salam kenal dari saya... banner sobat sudah cantik di blog saya,.. gd lck 4 U
BalasHapus